BANDUNGRAYA.ID - BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, keluarga akan maafkan.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo secara resmi umumkan ke publik update kasus tewasnya Brigadir J. Hasilnya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah meringkus tiga pelaku yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan K.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo Sigit dalam konferensia pers di markasnya, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sementara itu rekannya Brigadir RR dikenai pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56.
Keduanya dijerat pasal pembunuhan berencana. Sedangkan untuk tersangka K belum diketahui lebih lanjut pasal apa yang disangkakan.
Baca Juga: Lima Ribu Bobotoh Siap Kepung Kantor Persib Bandung Besok, Tuntut Robert Alberts Mundur!
Keputusan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus bentukannya memeriksa saksi-saksi serta barang bukti.