REKOR! Surya Darmadi Jadi Maling Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Hinga Rp78 Triliun!

- 14 Agustus 2022, 12:48 WIB
REKOR! Surya Darmadi Jadi Maling Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Hinga Rp78 Triliun!
REKOR! Surya Darmadi Jadi Maling Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia, Rugikan Negara Hinga Rp78 Triliun! /Situs APINDO/

BANDUNGRAYA.ID - Rekor! Surya Darmadi jadi maling terbesar sepanjang sejarah Indonesia, rugikan negara hingga Rp78 triliun!

Kasus dugaan maling uang rakyat yang dilakukan bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan Surya Darmadi adalah sosok mega koruptor yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Baca Juga: Daftar Tarif Ojek Online Hari Ini yang Resmi Naik, Lengkap di Seluruh Provinsi

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektar di wilayah Riau oleh PT Duta Palma Group.

Kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi ini diklaim sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia dalam hal kerugian negara.

Pasalnya, kasus maling uang rakyat yang dilakukan Surya Darmadi jauh melebihi kasus mega korupsi lainnya seperti kasus TPPI, Asabri, dan Jiwasraya.

Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau pada Senin, 1 Agustus 2022.

Baca Juga: Link Live Streaming MPL ID Season 10, EVOS Legends vs Aura Fire Tayang Hari Ini 14 Agustus 2022

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka yaitu Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group dan raja Thamsir Rachman (RTS) selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan subsider Pasal 30 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21/2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu tersangka Surya Darmadi juga disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana usai diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat, Surya Darmadi melarikan diri ke Singapura.

Baca Juga: Prediksi Roster MPL ID Season 10 Hari Ini 14 Agustus 2022 EVOS Legends vs Aura Fire, Siapa yang Akan Menang?

"Upaya yang kami lakukan Atase Kejaksaan RI di Singapura telah berkoordinasi dengan kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkan yang bersangkutan," tutur Ketut.

Setelah mengirimkan surat panggilan berkali-kali, akhirnya Surya Darmadi bakal tiba di Indonesia hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam keterangan tertulisnya. Dia mengatakan kliennya bakal tiba di Indonesia hari ini dan siap menjalani rangkaian proses hukum.

"Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," kata Juniver.

"Pak Surya Darmadi juga bertanya, apa iya kerugian negara sebesar Rp78 triliun? Saya saja tidak pernah lihat uang segitu. Apa dasarnya dan salahnya? Makanya, dia akan menjelaskan,"tambah Juniver.

Baca Juga: Gratis 47 Link Twibbon HUT RI Ke 77 Simple Untuk Merayakan Hari Kemerdekaan

Juniver meminta semua pihak menahan diri untuk tidak menghakimi Surya Darmadi dengan opini yang tidak proporsional dan cenderung tidak berbasis fakta.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan bahwa tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Surat panggilan itu dikirimkan ke kediamannya, Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Artikel perdana tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "Surya Darmadi Rugikan Negara hingga Rp78 T, Tersangka Maling Uang Rakyat Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia".***(Puji Fauziah/Pikiran Rakyat)

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x