BANDUNGRAYA.ID - Simak inilah daftar tarif ojek online (ojol) hari ini yang resmi naik, lengkap di seluruh provinsi.
Artikel ini akan menginformasikan terkait tarif ojek online yang resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Minggu, 14 Agustus 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).
Baca Juga: Apa Saja Lomba 17 Agustus 2022? Simak 50 Ide Lomba Lucu dan Seru Untuk Anak-Anak, Remaja, Ibu-Ibu
Hal itu disebabkan adanya kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM) dan untuk kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi ojol.
Keputusan kenaikan tarif terbaru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Aturan tersebut diteken Kemenhub pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi angkutan online harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat dalam kurun waktu 10 hari sejak keputusan ditetapkan.
Berdasarkan aturan baru, kenaikan tarif ojol disesuaikan berdasarkan sistem zonasi. Kemudian, ada tiga zona yang berlaku di seluruh Indonesia.
Berikut ini rincian tarif baru ojek online di tiga zona per Agustus 2022.