BANDUNGRAYA.ID- Vonis Habib Bahar bin Smith akan digelar hari ini, Selasa 16 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Habib Bahar seketika mencium Bendera Merah Putih selepas Hakim bacakan vonis untuk dirinya.
Ribuan pendukung Habib Bahar tampak hadir membersamai sang guru untuk turut mendengarkan vonis hakim.
Habib Bahar datang ke Pengadilan Negeri Bandung memakai mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pagi ini.
Menyapa pendukung yang sudah memadati area Pengadilan Negeri, Habib Bahar mengucapkan Takbir sontak diikuti para jamaah dan pendukungnya.
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Junto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Habib Bahar bin Smith dengan tuntutan 5 tahun penjara.