BANDUNGRAYA.ID - Tim khusus (Timsus) Agung Budi Maryoto Maryoto menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan tersangka.
"Telah memeriksa mendalam dan gelar perkara sudah menetapkan PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dalam konperensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Kemudian Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan tiga kali pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: AKHIRNYA AKP Rita Yuliana Nongol ke Publik, Tulis Pesan Menohok: Kok Terniat Banget Bikin...
"Kita sudah lakukan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa tapi yang bersangkutan sakit dan berdasarkan keterangan dokter Putri Candrawathi harus istirahat selama tujuh hari," jelasnya dalam konperensi pers hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
"PC ada di TKP di Saguling dan Duren 3 dan melakukan beberapa hal terkait dengan perencanaan pembunuhan Brigadir J," sambungnya.
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, dalam waktu dekat Perhimpunan Doktera Forensi Indonesia (PDFI) akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.