Mahfud MD Sentil Soal Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Tapi Polri Ogah Usut! Terbongkar Ini Alasannya

- 19 Agustus 2022, 10:10 WIB
Mahfud MD Sentil Soal Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Tapi Polri Ogah Usut! Kenapa?
Mahfud MD Sentil Soal Kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303, Tapi Polri Ogah Usut! Kenapa? /Kolase foto Instagram @mohmahfudmd dan PMJ News

BANDUNGRAYA.ID - Baru-baru ini viral di berbagai media sosial sebuah dokumen yang berisi bahwa ada kekaisaran Sambo dan Konsorsium 303.

Dokumen kaisar Sambo dan Konsorsium 303 tersebut, berisi data-data perwira Polri yang terlibat mendukung bisnis ilegal seperti perjudian, prostitusi, tambang ilegal, minuman keras, penyeludupan suku cadang palsu, hingga solar subsidi.

Di dalam dokumen yang tersebar viral itu juga ada narasi yang menuliskan Ferdy Sambo dikenal oleh kalangan bandar judi dengan sebutan "Kaisar Sambo".

Baca Juga: Terbongkar! Viral Bisnis Judi Online Konsorsium 303 yang Dilakukan Kekaisaran Ferdy Sambo, Kapolri Bilang Ini

Kemudian selain itu, Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Mankopolhukam) Mahfud MD pun sempat menyingung soal isu tersebut.

Mahfud menyebut ada kerajaan Ferdy Sambo di Polri, seperti sub mabes dan sangat berkuasa.

Namun Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri fokus untuk menuntaskan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan abaikan isu kekaisaran Ferdy Sambo dan konsorsium 303.

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Nangis-nangis Akui Menyesal, Putri Candrawathi Ikutan Ngaku Habisi Brigadir J? Apa Katanya?

"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi dilansir dari ANTARA.

Dedi mengatakan Timsus fokus untuk membuktikan perkara tersebut secara formil maupun materil sehingga dapat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Karena itu yang justru akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan," ujar Dedi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Crazy Rich Tom Liwafa Terlibat Judi Online 303 Milik Ferdy Sambo, Ketahui Rahasia Kasus Brigadir J?

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studie (ISESS) Bambang Rukminto berpendapat bahwa dokumen yang viral itu masih berupa dugaan.

Diperlukan pembuktian yang nyata untuk mengetahui dugaan tersebut benar adanya.

Ia menyebutkan, Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: SADIS, Permintaan Terakhir Brigadir J Tak Digubris Ferdy Sambo, Bak Malaikat Pencabut Nyawa Langsung Dor!

Menurut Bambang, dengan kondisi saat ini, dengan tingkat kepercayaan masyarakat sangat menurun, yang bisa dilakukan polisi tentunya adalah melakukan penyelidikan terkait isu tersebut dan menyampaikan pada publik secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tanpa ada transparansi, berat rasanya membendung asumsi-asumsi liar," ujar Bambang.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah