Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat Bersama 20 Narapidana Koruptor Lainnya

- 7 September 2022, 12:11 WIB
Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat Bersama 20 Narapidana Koruptor Lainnya
Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah dan Suryadharma Ali Bebas Bersyarat Bersama 20 Narapidana Koruptor Lainnya /Antara/Reno Esnir/

BANDUNGRAYA.ID- Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah dan Suryadharma Ali bebas bersyarat bersama 20 narapidana koruptor lainnya.

Total 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Selain Zumi Zola, Ratu Atut Chosiyah dan Suryadharma Ali, nama-nama koruptor seperti Patrialis Akbar dan Jaksa Pinagki juga mendapat bebas bersyarat.

Baca Juga: Apa Itu Mastitis Payudara? Berikut Ini Gejala, Penyebab Susah Menyusui yang Sedang Dialami Ria Ricis

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Baca Juga: Kapan Jadwal Tayang Preman Pensiun 6 Hari Ini 7 September 2022? Ikatan Cinta RCTI

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x