BANDUNGRAYA.ID - TERUNGKAP! ini alasan Ferdy Sambo tak gunakan rompi tahanan saat sidang, Kejagung: tidak ada embel-embel.
Saat persidangan berlangsung, sekelompok orang dari ormas Horas Bangso Batak meminta masuk ke ruang sidang Ferdy Sambo untuk mengingatkan hakim agar menyuruh terdakwa mengenakan rompi tahanan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana menjelaskan alasan terdakwa Ferdy Sambo tidak memakai rompi tahanan saat diadili.
Baca Juga: Punya Ciri-ciri Ini? Selamat Anda jadi Penerima BSU Tahap 6 2022: Cair Rp600 Ribu ke Rekening
"Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain," ungkap Ketut Sumedana.
Lebih lanjut Ketut mengatakan, tidak dipakainya rompi tahanan oleh terdakswa untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Ketut Sumedana mengatakan bahwa kebijakan tersebut dijamin KUHAP.
"Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP," tuturnya dilansir dari PMJ News.
Sebagai informasi, dalam KUHAP satu-satunya pasal yang menjadi alasan terdakwa tidak mengenakan rompi adalah Pasal 154 KUHAP.
Ayat 1 menyatakan si terdakwa harus dihadirkan ke persidangan dalam keadaan bebas.