Hasil Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes, Buang Jauh-jauh Daftar Obat Sirup Ini yang Dilarang untuk Dikonsumsi!

- 21 Oktober 2022, 17:48 WIB
Hasil Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes, Buang Jauh-jauh Daftar Obat Sirup Ini yang Dilarang untuk Dikonsumsi!
Hasil Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes, Buang Jauh-jauh Daftar Obat Sirup Ini yang Dilarang untuk Dikonsumsi! /Foto: Unsplash/Thowfiqqu Barbhuiya/

BANDUNGRAYA.ID - Hasil pemeriksaan BPOM dan Kemenkes, buang jauh-jauh daftar obat sirup ini yang dilarang untuk dikonsumsi!

Maraknya kasus gagal ginjal membuat BPOM dan Kemenkes lakukan pemeriksaan. Hasilnya, deretan daftar obat sirup ini harus dibuang jauh-jauh!

Dalam artikel ini akan diulas daftar obat sirup yang telah diperiksa BPOM dan Kemenkes dan menyarankan untuk dibuang jauh-jauh lantaran berbahaya.

Baca Juga: VIRAL! Video TikTok Balita Melody Sebelum Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Sang Ibu Beberkan Kronologi

Belakangan ini sedang marak terjadi gangguan ginjal pada anak usia 1-5 tahun.

Berita ini ditanggapi segera oleh IDAI dan Kemenkes dengan melakukan pengecekan pada obat sirup yang diminum oleh pasien gangguan ginjal.

Dengan banyaknya media yang memberitakan hal tersebut Ikatan Dokter Anak Indonesia bekerja sama dengan Kemenkes dan jajarannya mengadakan pengambilan sisa sampel obat cair atau sirup yang diminum oleh pasien rawat inap di RSCM Jakarta.

Baca Juga: 5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Apa Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak?

BPOM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga tercemar Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glokol (DEG).

Halaman:

Editor: Rizal Sunandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x