5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Apa Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak?

- 21 Oktober 2022, 17:16 WIB
5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Apa Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak?
5 Obat Sirup yang Dilarang Beredar oleh BPOM, Apa Kaitannya dengan Gangguan Ginjal Akut pada Anak? /Tangkap layar YouTube Investigasi 86/

BANDUNGRAYA.ID - Menyusul insiden peningkatan Gangguan Ginjal Akut atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak balita, BPOM meluncurkan daftar obat sirup yang dilarang beredar.

Melalui account Instagram @bpom_ri, Kamis, 20 Oktober 2022, BPOM meminta kepada seluruh perusahaan pemegang izin edar menarik dan memusnahkan seluruh bets produk.

Adapun daftar obat sirup mendapat larangan peredaran itu adalah:

Baca Juga: JANGAN BELI 5 Obat Sirup Ini untuk Anak Anda: BPOM Bilang Ada Kandungan Cemaran EG dan DEG

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x