Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah

- 22 Oktober 2022, 14:42 WIB
Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah.
Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah. /Unsplash/JeremyWongWeddings

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ulasan lebih mudah dan praktis, begini cara Mendaftarkan pernikahan online melalui Simkah.

Kini, KUA telah menyediakan layanan daftar nikah secara online yang diberi nama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Dengan adanya sistem tersebut diharapkan para pasangan yang akan menikah dapat mendaftarkan pernikahan menjadi lebih mudah dan praktis.

Baca Juga: AYAH BUNDA Waspadai, Cek 3 Tahapan Gejala Keracunan Etilen Glikol, Awas Ada di Obat Sirup!

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu, 22 Oktober 2022.

Jajang menjelaskan untuk melakukan pendaftaran nikah secara online, nantinya pasangan calon pengantin perlu melengkapi beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi.

"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," jelasnya.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” imbuhnya.

Adapun cara mendaftar akun simkah sebagai berikut:

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x