Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah

- 22 Oktober 2022, 14:42 WIB
Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah.
Mudah dan Praktis! Begini Cara Mendaftarkan Pernikahan Secara Online Melalui Simkah. /Unsplash/JeremyWongWeddings

2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,

3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda. Selamat, Anda telah memiliki akun Simkah.

Baca Juga: AYAH BUNDA Waspadai, Cek 3 Tahapan Gejala Keracunan Etilen Glikol, Awas Ada di Obat Sirup!

Sedangkan cara untuk mendaftarkan pernikahan secara online adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan.

2. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah.

3. Masukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.

4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan.

5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah.

Baca Juga: Crazy Rich Sesungguhnya! Meski Tajir Rieta Amilia Begitu 'Down to Earth', Ini Mama nya Nagita Slavina?

Halaman:

Editor: Alvian Hamzah Jaenul Bahar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x