Apa Itu Putusan Sela? Sidang yang Dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS

- 26 Oktober 2022, 14:08 WIB
Apa Itu Putusan Sela? Sidang yang Dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cs
Apa Itu Putusan Sela? Sidang yang Dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi cs /tangkapan layar YouTube Polri TV Radio./

BANDUNGRAYA.ID  - Apa Itu Putusan Sela? Sidang yang Dijalani Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghelat sidang Putusan Sela atas kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pada Rabu 26 Oktober 2022.

Dalam Putusan Sela tersebut, hakim menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya.

Baca Juga: Nekat Melahirkan di Rumah, Kartika Putri Akui Phobia Rumah Sakit

Baca Juga: Apa Itu Hari Raya Saraswati yang Diperingati Umat Hindu? Berikut Mitos dan Maknanya

Melalui Putusan Sela ini, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pembuktian perkara atas keterlibatan Putri Candrawathi.

Lalu apa itu Putusan Sela? Simak penjelasannya!

Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ramalan Mbak You Soal Artis Kebal Hukum Terbukti?

Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan hakim sebelum memeriksa pokok perkara, baik pidana maupun perdata.

Putusan Sela dijatuhkan jika ada eksepsi dari terdakwa. Namun menurut pasal 185 ayat 1 HIR, Putusan Sela bersifat bukan keputusan akhir.

Baca Juga: Alamat Salah Terus Saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47? Ini Penyebab dan Solusinya!

Putusan Sela bukan merupakan putusan final, dan hanya berlaku sampai adanya putusan lain yang lebih mengikat. Dan keberadaan Putusan Sela ini harus dilakukan para pihak terkait untuk mempermudah hakim menyelesaikan perkara.

Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo yakni Sarmauli menyebut JPU tidak cermat menguraikan latar belakang keributan Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, surat dakwaan yang disusun JPU pun dianggap hanya didasarkan pada asumsi dan kesimpulan sendiri.

Baca Juga: WADAW Usai Dipecat Adidas, Kanye West Tidak Lagi Masuk Daftar Miliarder Forbes

Baca Juga: Apa Itu Self Harm? Benarkah Berbahaya Bagi Orang yang Sedang Depresi Simak Penjelasannya Disini

Dari sinilah, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memohon majelis hakim menerima nota keberatan.

Sarmauli juga memohon pada hakim untuk meminta JPU menghentikan pemeriksaan dan melepaskan Ferdy Sambo cs dari tahanan.

Pada Rabu 26 Oktober 2022, Putusan Sela ini berlangsung. JPU meminta hakim menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

JPU menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memahami penjelasan yang dituangkan dalam surat dakwaan.

Menurut JPU, eksepsi yang diajukan telah memasuki pokok perkara yang bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana pasal 156 ayat 1 KUHAP.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa dijerat Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP, subsidair 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri Candrawathi terancam pidana hukum mati, penjara seumur hidup, atau setidaknya 20 tahun.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x