BANDUNGRAYA.ID - Simak ulasan obat sirup penurun demam dilarang Kemenkes, dokter sarankan sederet obat ini sebagai pengganti.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetop sementara penggunaan semua obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, tak terkecuali obat penurun demam.
Instruksi Kemenkes untuk melarang penggunaan obat penurun demam itu diturunkan usai bertambahnya jumlah pasien anak yang menderita penyakit gagal ginjal akut menjadi 189 anak.
Baca Juga: Obat Sirup Dilarang Dikonsumsi Anak karena Menyebabkan Gagal Ginjal Akut? Kemenkes Bilang Begini
Instruksi tersebut diatur dalam Surat Edaran SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak yang ditujukan kepada seluruh dinas kesehatan, fasyankes, dan organisasi profesi.
Tentunya, keputusan tersebut membuat para orang tua khawatir. Pasalnya, kebanyakan obat demam yang dikonsumsi oleh anak-anak biasanya berupa sirup.
Menanggapi hal itu, dr Felix G Hartono menyebutkan jika orang tua tak perlu khawatir.
"Tenang bunda tak perlu khawatir. Karena obat penurun demam yang disetop oleh Kemenkes hanya berupa sirup," ujarnya dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @pandemictalks dan @giovahart.
"Jadi masih ada obat penurun demam dalam bentuk yang lain seperti, puyer, kapsul, ataupun tablet gak papa," lanjutnya.