Jawab Kekhawatiran Umat Islam Terkait Pengurusan Jenazah Covid-19, MUI Beberkan Fatwanya

- 25 Juni 2020, 20:29 WIB
SEJUMLAH anggota Polres Majalengka tengah melakukan simupasi penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di halaman Mapolres Majalengka, Senin 20 April 2020.*
SEJUMLAH anggota Polres Majalengka tengah melakukan simupasi penanganan dan pemulasaraan jenazah COVID-19 di halaman Mapolres Majalengka, Senin 20 April 2020.* //TATI PURNAWATI/KC/

PR BANDUNGRAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 sebagai upaya menjawab keraguan masyarakat akan prosesi pemakaman pasien.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban Covid-19 dipastikan memenuhi syariat islam.

Fatwa yang dikeluarkan MUI turut proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.

Baca Juga: Geger Penemuan Anak Buaya di Bendungan Jatigede Sumedang, Warga Resah Induknya Masih Berkeliaran

"Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain," ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020 sebaimana dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Berikut ini tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa MUI.

1. Pemandian Jenazah

Baca Juga: Kabupaten Sumedang Dinobatkan Sebagai Wilayah Terbaik se-Jawa Barat dalam Menangani Covid-19

Tahapan memandikan jenazah korban Covid-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya.

Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.

2. Mengafani

Baca Juga: Pemkot Bandung Berubah Pikiran, Sejumlah Ruas Jalan Kembali Ditutup demi Kepentingan Bersama

Berikutnya tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti untuk mencegah potensi penularan.

3. Penyolatan

Kemudian penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel.

Baca Juga: Dibuka Selama 3 Hari, Warga Bisa Ikut Rapid Test Kolaborasi BIN dan Pemkot Bandung di Gedung Promos

4. Pemakaman

Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.

Asrorun mengungkapkan, MUI telah mengajak para ahli dalam merumuskan fatwa, hal itu adalah bentuk perhatian tinggi untuk penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: ICW Soroti Kinerja KPK di Era Firli Bahuri: OTT Merosot hingga Banyak Penetapan Tersangka Jadi DPO

"MUI memiliki concern sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait Covid, " ungkapnya.

Asronun turut mengimbau masyarakat, untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.

"Ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa, maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup," tuturnya.

Baca Juga: Hj Noor Parida, Bintang Iklan Legendaris RCTI Oke Meninggal Dunia

Merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal akibat Covid-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid atau dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x