BANDUNGRAYA.ID- 23 elemen Organisasi kesehatan menolak dengan tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.
Mereka menilai RUU ini akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Barat, dr. Eka Mulyana kepada awak media di Bandung, Senin 14 November 2022, menegaskan bahwa perhimpunan di Jawa Barat menolak RUU kesehatan Omnibus law dan mendesak segera dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI.
"Kenapa menolak? Karena ada beberapa hal pasal pasal yang merugikan masyarakat, ada 400 pasal salah satunya pada pasal 405 dinyatakan bila UU ini berlaku ada sembilan UU menjadi naungan kami dalam pelayanan akan dicabut dan tidak berlaku," papar Eka.
Salah satu yang sangat ditolak keras IDI adalah longgarnya kualitas tenaga kesehatan hingga dokter dengan cara memberlakuan Surat Tnada Registrasi (STR) yang diberlakukan seumur hidup.
Eka menegaskan hal tersebut bertolak belakang dengan kondisi kualitas dokter yang pasti berubah dari waktu ke waktu.
"Surat tanda registrasi itu diperlukan untuk izin praktek dan (di RUU) berlaku seumur hidup. Itu menjadi prihatin. Bayangkan sudah tidak kompeten tapi praktek, yang dirugikan siapa? Ya masyarakat," katanya.
Menurut Eka RUU Kesehatan akan memperburuk kualitas pelayanan kesehatan dan merugikan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.