Etiskah Penundaan Pemilu dari Kacamata Hukum? Tonton Penjelasannya Disini

- 29 November 2022, 21:03 WIB
Etiskah Penundaan Pemilu dari Kacamata Hukum? Tonton Penjelasannya Disini
Etiskah Penundaan Pemilu dari Kacamata Hukum? Tonton Penjelasannya Disini /Dok. Kemenkumham.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Denny Indrayana adalah pria kelahiran Kotabaru yang mengenyam pendidikan sarjana di fakultas hukum UGM.

Sedangkan dia mengambil studi master di Minesotta,Amerika Serikat dan sekoah doktoralnya di Melbourne Law School.

Dia salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.Sekarang pakar hukum ini mendirikan INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society).

Saat menempuh pendidikan doktor.Dia mengambil disertasi dengan tema 'Indonesian Constitutional Reform 1999-2002'. Dia menjelaskan walaupun amandemen 4 kali perubahannya tidak terlalu mencolok tapi membawa perubahan dalam demokrasi. Salah satunya adalah adanya batasan periode jabatan presiden menjadi 2 periode.

Baca Juga: 304 Kali Gempa Susulan di Cianjur. Netizen: Persepsinya Harus Diubah, Bencana Bukan Hukuman dari Allah

Makanya saat ramai wacana penundaan pemilu. Pakar hukum ini menegaskan hal itu justru bertentangan dengan Undang-Undang.

Denny memaparkan penundaan pemilu itu boleh asal ada hal mendesak seperti ada bencana baik alam maupun non alam dan rentang waktu penundaan tidak terlama atau butuh waktu tahunan. Contohnya adalah pilkada yang harusnya diselenggarakan Septemeber 2020 diundur Desember 2020.

Wacana penundaan pemilu hingga tahun 2027 bukanlah penundaan di mata Denny. Hal itu lebih tepat disebut pembatalan pemilu. Wacana penundaan pemilu justru bertentangan dengan pasal 1 ayat 3. Justru perpanjangan masa jabatan malah menabrak konstitusi itu sendiri.

Jika ingin mengubah silakan melalui jalur MPR lewat pasal 37, putusan MK, dekrit serta konferensi ketatanegaraan.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x