UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,88 Persen! Ini Besaran Beberapa Daftar Upah Provinsi Lain

- 29 November 2022, 20:24 WIB
UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,88 Persen! Ini Besaran Beberapa Daftar Upah Provinsi
UMP Jawa Barat Tahun 2023 Naik 7,88 Persen! Ini Besaran Beberapa Daftar Upah Provinsi /Tangkapan Layar/VOI

BANDUNGRAYA.ID - Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2022.

UMR Tingkat 1 diganti dengan istilah Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan UMR Tingkat II diganti dengan nama Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja, telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Gedung Sate.

Baca Juga: Lirik Lagu Kau Rumahku Raissa Anggiani, Viral di TikTok Setelah Dinyanyikan Gempi

Termasuk kenaikan UMP Jabar pada tahun 2023, yakni 7,88 persen, dengan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp 1.986.670.

Berikut besaran beberapa daftar daerah yang sudah menetapkan UMP Tahun 2023:
- DKI Jakarta naik 5,6%, sebesar Rp 4.901.798
- Banten naik 6,4%, sebesar Rp 2.661.280
- Jawa Barat naik 7,88%, sebesar Rp 1.986.670
- Jawa Tengah naik 8,01%, sebesar Rp 1.958.169
- Yogyakarta naik 7,65%, sebesar Rp 1.981.782
- Jawa Timur naik 7,8%, sebesar Rp 2.040.244
- Bali naik 7,81%, sebesar  Rp 2.713.672
- Aceh naik 7,8%, sebesar Rp 3.413.666
- Jambi naik 9,04%, sebesar Rp 2.943.000
- Sumatera Selatan naik 8.26%, sebesar Rp 3.404.177
- Sumatera Barat naik 9,15%, sebesar Rp 2.742.476
- Sumetera Utara naik 7,45%, sebesar Rp 2.710.493
- Bangka Belitung naik 7,15%, sebesar Rp 3.498.479
- Riau naik 8,61%, sebesar Rp 3.191.662
- Bengkulu naik 8,1%, sebesar Rp 2.418.280
- Lampung naik 7,9% , sebesar Rp 2.633.284
- Sulawesi Tenggara naik 7,10%, sebesar 2.758.948
- Sulawesi Utara naik 5,24%, sebesar Rp 3.485.000
- Kalimantan Timur naik 6,2%, sebesar Rp 3.201.396
- Kalimantan Selatan naik 8,38%, sebesar Rp3.149.977
- Gorontalo naik 6,74%, sebesar Rp 2.989.350
- Nusa Tenggara Barat naik 7,44%, sebesar Rp 2.371.000

Baca Juga: Cara Bikin Poster Konser Milikmu dengan Instafest Spotify, Ternyata Mudah Cukup Akses Situs Ini

Itulah beberapa daftar daerah yang sudah disahkan UMP nya untuk tahun depan yakni tahun 2023.

Hal ini juga sudah di sampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Pengumuman, Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2023 naik sebesar 7,88 persen. Menjadi sebesar Rp 1.986.870, dari sebelumnya Rp 1.841.497. Demikian informasi yang perlu disampaikan". Ujar Ridwan Kamil di caption Instagram miliknya.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x