RKUHP Resmi SAH Jadi Undang-undang di Rapat Paripurna ke-11 DPR, Lodewijk: Tidak Puas? Silahkan ke MK!

- 6 Desember 2022, 19:52 WIB
RKUHP Resmi SAH Jadi Undang-undang di Rapat Paripurna ke-11 DPR Lodewijk: Tidak Puas? Silahkan ke MK!
RKUHP Resmi SAH Jadi Undang-undang di Rapat Paripurna ke-11 DPR Lodewijk: Tidak Puas? Silahkan ke MK! /Antara/Raisan Al Farisi/

BANDUNGRAYA.ID – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada rapat Paripurna yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui RKUHP sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II yang dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna ke-11 masa persidangan II tahun siding 2022-2023.

Dilansir dari situs resmi DPR, wakil ketua DPR RI, yakni Lodewijk F. Paulus mengatakan bahwa jika ada pihak yang tidak puas, maka silahkan tempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Diri' dari Tulus yang Bercerita Tentang Self Love, Maknanya Dalem Banget

“Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil. Katakan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Lodewijk saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022 yang dikutip BandungRaya dari laman resmi DPR.

Wakil Ketua DPR RI juga menuturkan bahwa UU KUHP yang telah disahkan lebih sesuai dengan budaya dan hukum Indonesia dari pada UU sebelumnya yang masih turunan dari Kolonial Belanda.

“Kita punya undang-undang yang baru degan berdasar kepada kondisi Indonesia, karena undang-undang yang kita anut selama ini masih menganut undang-undang yang dibuat oleh Hindia-Belanda,” jelas Lodewijk, wakil ketua DPR RI tersebut.

Selain itu, wakil ketua DPR RI juga mengucapkan rasa terimakasihnya terhadap semua stakeholder yang terlibat dalam upaya mewujudkan Undang-Undang KUHP tersebut.

“Kita mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan dapat menjadi tonggak sejarah baru bagi negara Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” ucap Lodewijk.

Baca Juga: Uang Itu Segalanya bagi Manusia? Inilah Penjelasan Jiemi Ardian

Sebelumnya, pada acara peluncuran buku karya pakar hukum tata negara di kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta pada Senin. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, yakni Yasonna H. Laoly juga telah menuturkan bahwa RKUHP telah mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat saat menjelang disahkan menjadi undang-undang.

“Sudah, sudah diakomodasi,” tutur Yasonna yang dikutip dari antara.

Selain itu, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang lebih akrab disapa Eddy tersebut, menyebutkan bahwa pengesahan RKUHP akan menjadi undang-undang yang diharapkan dapat menjadi dasar system hukum pidanan nasional di Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut juga berharap RKUHP dapat mewujudkan misi dekolonisasi RKUHP ataupun peninggalan warisan colonial.

Demikian informasi mengenai RKUHP yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR.*** 

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x