BANDUNGRAYA.ID- Sejumlah tugas negara akan diemban presenter Deddy Corbuzier usai menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan (Menhan).
Baru-baru ini Deddy Corbuzier diberikan gelar kehormatan dari TNI Angkatan Darat. Tak tanggung Deddy dianugrahi pangkat Letnan Kolonel Tituler oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun disebut sudah mengesahkan pangkat tersebut.
Deddy pun dikabarkan memdapatkan hak terbatas sebagai Letkol Tituler, Ia pun resmi menajdi bagaian dari satuan Mabes TNI.
Hak terbatas yang diterima Deddy sesuai pangkat dan jabatannya yakni mendapat gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga termasuk menggunakan plat TNI.
Meskipun Deddy Corbuzier bukan tentara, namun ia tetap memiliki tunjangan sesuai dengan regulasi resmi.
Pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam beleid itu dijelaskan juga pemilik pangkat Tituler berhak mendapatkan hak berupa tunjangan.
Baca Juga: AWAS! Ternyata 3 Bahan Haram Ada di Skincare, Nomor 3 Banyak Orang Tidak Sadar