Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari

- 30 Desember 2022, 18:07 WIB
Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari
Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari /ANTARA/Rudi Mulya

BANDUNGRAYA.ID - Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari.

Tahun 2023 sudah didepan mata, Presiden Joko Widodo telah menetapkan jadwal cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS atau Aparatur Sipil Negara di tahun 2023.

Penetapan cuti bersama terdaftar sebanyak delapan hari, cuti bersama tersebut telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai cuti bersama bagi pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pedoman terhadap instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023," keterangan Keppres yang dikutip Jumat 29 Desember 2022.

Baca Juga: Free Link Live Streaming Myanmar vs Laos Piala AFF 2022, Sekali Klik Nonton Sepuasnya

Aturan yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo untuk para PNS ataupun PPPK itu tertulis dalam diktum pertama, pada 23 Januari 2023 (Senin) yaitu cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Pada 23 Maret 2023 (Kamis) cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Kemudian pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pada 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan yang terakhir 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x