Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari

- 30 Desember 2022, 18:07 WIB
Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari
Catat! Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama PNS di Tahun 2023 Total ada 8 Hari /ANTARA/Rudi Mulya

Kemudian, Keppres yang ditetapkan Presiden Jokowi, Jumat 23 Desember 2022 telah menetapkan bahwa Pegawai ASN yang jabatannya tidak diberikan hak terhadap cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Daftar cuti bersama yang diberikan Jokowi ini sama dengan yang diberikan bagi para pegawai lainnya. Aturan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

SKB juga telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: CEK LANGSUNG! Ini 3 Lowongan Pekerjaan di Mixue di beberapa Kota, Berikut Kualifikasinya

Berdasarkan SKB yang telah ditetapkan 24 hari libur, terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama.
Ketentuan cuti bersama 2023 diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak dan Natal.

Demikian informasi mengenai cuti bersama dan libur nasional tahun 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah