Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

- 31 Desember 2022, 07:31 WIB
Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?
Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja? /Tangkapan layar kai.id


BANDUNGRAYA.ID - Meski Aturan PPKM di Cabut, Syarat Penumpang Kereta Api Masih Sama, Apa Saja?

Setelah pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, apakah syarat naik kendaraan umum akan berubah?

Seperti yang telah diketahui pemerintah telah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Dengan adanya pencabutan masa PPKM di Indonesia, apakah syarat perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api berubah?

Dari keputusan dicabutnya pemberlakuan masa PPKM di Indonesia, VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menyampaikan syarat perjalanan kereta api masih mengacu kepada SE Kementerian.

Baca Juga: Harmonis! Momen Ibunda Genggam Erat Tangan Indah Permatasari saat Lamaran Sang Adik

Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiap siagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.

Joni menuturkan bahwa pihaknya masih mengacu pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 84 tahun 2022 tanggal 26 agustus 2022 mengenai petunjuk untuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pendemi Covid-19.

Wajib menggunakan masker masih tetap di seluruh pelayanan KAI, nantinya akan ada pemberitahuan lanjutan jika suatu saat syarat menggunakan layanan kereta api berubah, dan akan secepatnya disosialisaikan.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Cabut Aturan PPKM Menjelang Malam Tahun Baru, Kenapa? Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x