Bharada E di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Netizen Berbondong-bondong Ucapkan Hal Ini

- 16 Februari 2023, 11:56 WIB
Bharada E di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet: Akhirnya Buah dari Kejujuran Icad
Bharada E di Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Warganet: Akhirnya Buah dari Kejujuran Icad /PMJ News/Fjr/

BANDUNGRAYA.ID - Berikut ini informasi terkait vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat Ada Juli 2022 lalu.

Tepat pada Hari Rabu, 15 Februari 2023 hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso telah mengumumkan vonis Bharada E dalam kasus pembunuhun berencana Brigadir J. 

Terdakwa Bharada E merupakan salah satu mantan ajudan Ferdy Sambo, melakukan penembakan Kepada Brigadir J dirumah dinas FS Duren Tiga. 

Baca Juga: Hasil Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Vonis Pidana Mati!

Selain itu, Richard Eliezer terbukti bersalah. Richard dinyatakan bersalah karena turut memelakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Setelah proses persidangan yang memakan waktu cukup lama, Brahada E akhirnya mendapatkan vonis dari perbuatannya yaitu hukuman pidana 1 Tahun 6 Bulan. 

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Pagi dan Petang Lengkap dengan Teks Bacaan nya, Segera Baca di Sini untuk Memulai Hari

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, " Sambungnya. 

Adapun hal-hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer diantaranya karena ia merupakan Justice Collaborator atau pengungkap kejujuran atas kasus pembunuhan yang direncanakan Ferdy Sambo. 

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x