BANDUNGRAYA.ID - Polda Metro Jaya memberikan keputusan mengenai kasus penganiayaan yang menimpa D (17), anak pengurus GP Ansor. Kali ini penyidik menetapkan pacar Mario Dandy, AG (15) sebagai anak berkonflik hukum atau pelaku.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Jengki Haryadi menjelaskan, AG sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dlaam kasus ini.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dieeeskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis, 2 Maret 2023.
Baca Juga: Ramai Soal PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, SBY Beri Komentar Mengejutkan
Namun demikian, Hengki menyebutkan bahwa status anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak bisa disebut sebagai tersangka. Hal ini, kata Hengki, lantara Agnes masih di bawah umur.
Mengacu pada pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Anak berkonfkik dengan hukum dapat diartikan swbagai berikut.
"Anak yang bekonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berujur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berukur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak oidana," bunyi pasal 1 ayat 3.
Kombes Hengki juga menambahkan, perubahan status AG lantaran keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Ditetapkannya peningkatan status AG ini karena adanya bukti-bukti baru yang ditemukan oleh pihak kepolisian dan oenyelidikan, yaitu beruoa rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
"Bujti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan, kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yanga ada di TKP tersebut," kata Kombes Hengki.
Dikutip dari ANTARA, Komber Hengki menjelaskan AG akan dikenai pasal 76c jo pasal 80UU PPA atau ayat 355 ayat 1 jo 56 subsider apasl 354 ayat 1 jo pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
Kekasih dari pelaku penganiayaan ini pastinya akan mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan penanganan anak berhadapan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.***