BANDUNGRAYA.ID - Apa saja syarat membuat Kartu Keluarga (KK) untuk pasangan nikah siri?
Syarat membuat Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri terbilang cukup mudah.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Baca Juga: Cara Membuat Buku Rekening BCA: Bisa ke Kantor atau Lewat HP, Dijamin Langsung Berhasil!
Baca Juga: Akses Klik www.prakerja.go.id, Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 23 Sudah DIBUKA
Zudan mengatakan bahwa pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat Kartu Keluarga (KK). Pasalnya setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam Kartu Keluarga.
Sehingga Dukcapil Kemendagri pun memberi pelayanan bagi semua warga. Dikatakan Zudan, hal ini merespons pertanyaan yang beredar di publik terkait bagaimana syarat membuat Kartu Keluarga untuk pasangan nikah siri.
"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan dalam keterangannya.