BANDUNGRAYA.ID - Kronologi Kasus Alwi Pelaku Revenge Porn yang Divonis 6 Tahun Penjara dan Dilarang Lakukan Hal Ini.
Alwi Husen Maolana, seorang terdakwa dalam kasus revenge porn, baru-baru ini divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini bermula ketika kakak korban, Iman Zanatul Haeri, memulai sebuah thread di Twitter pada tanggal 26 Juni 2023.
Dalam thread tersebut, Iman mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh Alwi Husen Maolana, yang kemudian memaksa adiknya menjadi pacarnya dengan ancaman revenge porn.
Ungkapan tersebut memancing emosi netizen di media sosial, dengan banyak yang mengecam pelaku dan mendukung korban.
Pelaku juga mengancam akan menyebarkan video korban jika korban berusaha hidup normal atau memiliki interaksi sosial dengan orang lain.
Baca Juga: Info Harga Tiket Wisata Arjasari Rock Hill, Bisa Sambil Liat Sunset Indah Lho di Sini!
Hal ini menambah penderitaan korban dan menghambat proses penyembuhan psikologisnya.