Keluarga korban juga menghadapi tekanan besar dalam menjaga kerahasiaan kasus ini agar adiknya tidak mengalami depresi. Mereka juga harus berjuang mengklarifikasi fitnah yang dilontarkan oleh keluarga pelaku.
Setelah melalui proses persidangan, Alwi Husen Maolana akhirnya divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Hukuman tersebut sesuai dengan dakwaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE. Selain itu, terdakwa juga dilarang menggunakan internet selama 8 tahun sebagai hukuman tambahan.
Larangan akses internet ini bertujuan untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dan memberikan efek jera kepada pelaku.(*)