BANDUNGRAYA.ID – Pihak partai ungkap alasan untuk mempertimbangkan 2 orang caleg (Calon Legislatif) yang akan melaju ke Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024.
Seperti yang kita ketahui, calon bakal caleg biasanya akan melalui tahap seleksi untuk bisa maju ke Pemilu. Namun, apa saja proses seleksi yang dilakukan ketika 2 mantan koruptor bisa dinyatakan lolos untuk maju ke Pemilu?
Dilansir dari ANTARA, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara mengenai 2 bakal caleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi atau koruptor maju dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Pulang Kampung, PDIP: Jokowi Layak Jadi Sekjen PBB Setelah Purnatugas Selesai
“Jadi, dari PDI Perjuangan, kami mempertimbangkan dengan saksama. Mereka yang memang di masa lalu punya persoalan dengan hukum itu, dengan menjalani tindak keputusan dari pidana tersebut itu oleh lembaga pemasyarakatan, kan juga diminta dan diproses menjadi rakyat Indonesia yang baik, yang sadar hukum,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada Senin, 28 Agustus 2023.
Menurutnya, 2 bakal caleg mantan terpidana korupsi itu telah membuktikan itikad baik dengan menjalankan berbagai tuntutan hukumnya. Hasto pun mencontohkan Rokhmin Dahuri yang sempat tersangkut kasus korupsi dana nonbujeter Kementerian Kelautan dan Perikanan dan sudah dilakukan klarifikasi oleh PDIP.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Proses Berikutnya
Hasto juga menilai bahwa Rokhmin merupakan ahli di bidang maritim yang kontribusinya masih sangat diperlukan teruntuk caleg DPR RI Fraksi PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat II.
Rokhmin dianggap sudah lama sering turun ke bawah dengan masyarakat. Itulah mengapa, kontribusi intelektual Rokhmin masih diakui banyak pihak.