Fakta Terbaru Pesta Gay di Kuningan, Sudah Menggelar 6 Kali dan Satu Tersangka Mengidap HIV

- 2 September 2020, 19:24 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pesta gay di apartemen kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. /PMJ News

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, pesta gay tersebut telah direncanakan oleh para pelaku sebelum acara berlangsung pada 28 Agustus 2020.

Dari 56 orang yang diamankan, sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait Pesta Gay Kuningan, yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, dan HW.

Polisi menyebut sembilan tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta gay di apartemen tersebut.

Dikutip dari PMJ News, Kombes Pol Yusri mengatakan bahwa satu dari sembilan orang tersebut diketahui positif mengidap HIV.

Menurut Yusri tersangka yang mengidap HIV akan ditempatkan di sel tahanan yang berbeda dengan delapan orang lainnya.

Baca Juga: Lagu Dynamite Puncaki Billboard Hot 100, Ini Ucapan Member BTS untuk ARMY

Saat ini, kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan kepada seluruh peserta pesta gay tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka penyelenggara pesta gay tersebut terancam 15 tahun penjara.

“Pasal yang disangkakan di sini adalah Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 di UU Nomor 44 Tahun 2008,” ujar Yusri.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x