Tuai Kritikan, Satpol PP Jakarta Timur Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati bagi Pelanggar PSBB

- 4 September 2020, 13:29 WIB
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya Covid-19. Mulai hari ini Jumat 4 September 2020 Satpol PP Jakarta Timur hentikan sanksi masuk peti mati.
Peti Jenazah yang digunakan untuk sosialisasi bahaya Covid-19. Mulai hari ini Jumat 4 September 2020 Satpol PP Jakarta Timur hentikan sanksi masuk peti mati. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pasir Rebo, Jakarta Timur memiliki cara tersendiri untuk menertibkan warganya agar sedia mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Satpol PP memilih memberikan sanksi peti mati bagi pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Warga yang melanggar akan dihukum untuk merenung di dalam peti mati selama kurang lebih lima menit.

Sayangnya, ide pemberian sanksi yang telah dieksekusi Satpol PP Jakarta Timur sejak 2-3 September 2020 itu menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jorge Horacio Messi, Sosok Ayah Dibalik Kesetiaan Lionel Messi pada Barcelona

Terlebih, sanksi masuk peti jenazah tidak diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 yang hanya mengandung dua jenis sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Aturan tersebut hanya memberlakukan dua sanksi yang bisa dipilih oleh pelanggar, yaitu membayar denda Rp250.000 atau melakukan kerja sosial selama satu jam.

Untuk itu, sebagaimana dilaporkan Antara, Jumat 4 September 2020, Satpol PP Jakarta Timur resmi menghentikan sanksi memasukkan para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 ke peti mati.

Baca Juga: Dibintangi Ong Seong Wu dan Sin Ye Eun, More Than Friends Siap Sajikan Drama Komedi Romantis

"Kita hanya menghindari pro dan kontra masyarakat, jadi kita menindak berdasarkan aturan (yang berlaku) saja," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian di Jakarta, Jumat 4 September 2020.

Budhy mengatakan mulai hari ini denda masuk peti jenazah bagi pelanggar PSBB Transisi sudah ditiadakan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x