HUT Ke-78 TNI 5 Oktober: Inilah Sejarah dan 2 Tugas Pokok TNI

- 5 Oktober 2023, 10:01 WIB
HUT Ke-78 TNI 5 Oktober: Inilah Sejarah dan 2 Tugas Pokok TNI
HUT Ke-78 TNI 5 Oktober: Inilah Sejarah dan 2 Tugas Pokok TNI /PMJ News

 

BANDUNGRAYA.ID – HUT Ke-78 Tentara Nasional Indonesia (TNI) jatuh pada 5 Oktober. Simak sejarah terbentuknya TNI hingga 2 tugas pokoknya.

Sejak awal kehadirannya, TNI memiliki peranan penting dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang berniat kembali melakukan penjajahan.

Dalam hal ini, TNI yang dulunya memiliki nama Badan Keamanan Rakyat (BKR) akhirnya berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) pada 5 Oktober 2023.

Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya TNI.

Sementara itu, pada akhir tahun 1949, Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Angkatan Perang RIS (APRIS) resmi dibentuk sesuai keputusan Konferensi Meja Bundar.

Pada Agustus tahun 1950, RIS dibubarkan dan APRIS berganti nama menjadi Angkatan Peramg RI (APRI).

Persatuan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara berubah menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962.

Ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, salah satunya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional.

Mereka senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan secara khusus.

Peran, Fungsi dan Tugas TNI yang dulunya bernama ABRI ini juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Sedangkan TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri.

Adapun 2 tugas pokok TNI, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Tugas Operasi Militer untuk Perang

Tugas ini dikhususkan untuk mengatasi berbagai macam persoalan mengenai kegiatan perang yang perlu diatasi.

2. Tugas Operasi Militer selain Perang

Tugas ini meliputi perlindungan negara dan semua yang ada di dalamnya. Mulai dari mengatasi pergerakan separatis bersenjata, wilayah perbatasan, mengamankan dan menertibkan masyarakat, hingga menjadi pelindung bagi Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

Selian itu, TNI juga dibagi menjadi 3 angkatan, antara lain:

- Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD)

- Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU)

- Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL)

Sampai saat ini, TNI masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x