Viral! Pelanggan Listrik Didenda Rp 33 Juta Lantaran Disebut Gunakan Meteran Sendiri, Begini Kronologinya

- 15 Oktober 2023, 19:43 WIB
Viral! Pelanggan Listrik Didenda Rp 33 Juta Lantaran Disebut Gunakan Meteran Sendiri, Begini Kronologinya
Viral! Pelanggan Listrik Didenda Rp 33 Juta Lantaran Disebut Gunakan Meteran Sendiri, Begini Kronologinya /ANTARA/Prasetia Fauzani

BANDUNGRAYA.ID - Kisah Sonia Limous menjadi viral ketika ia dituduh menggunakan meteran ilegal oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Cengkareng dan dipaksa membayar denda sebesar Rp33 Juta.

Kisah ini menjadi viral setelah Sonia Limous membagikannya dalam aplikasi X pada akun @sonialimouss pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Dalam unggahan ini, Sonia menceritakan bahwa konflik ini melibatkan keluarganya dengan PLN UP3 Cengkareng, dan mereka diperintahkan membayar denda sebesar 33 juta rupiah karena dituduh melakukan pelanggaran.

Baca Juga: 8 Dokumenter Misteri Kejahatan di Netflix, Salah Satunya Film Jessica Wongso yang Lagi Viral

"Hi @pln_123, rumah kami dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan kami diwajibkan membayar denda sebesar 33 juta. Sejak kami tinggal di rumah ini, selalu staf PLN yang memeriksa meteran listrik," ungkapnya dalam unggahan tersebut.

Sonia merasa heran karena selama ini, staf PLN selalu yang memeriksa meteran listrik. Meskipun Sonia dan keluarganya meminta bukti tertulis tentang pelanggaran yang dituduhkan, PLN tidak memberikan bukti tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa mereka tidak pernah membayar tagihan listrik dengan jumlah yang sangat rendah. Biasanya, setiap bulan mereka membayar sekitar 2 hingga 2,3 juta rupiah untuk tagihan listrik mereka. Mereka tidak pernah membayar di bawah angka tersebut.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Bakso Viral Enak di Bandung, Ada Bakso Pakai Chilli Oil?

Sonia bahkan membagikan tangkapan layar daftar tagihan listrik pascabayar yang mereka bayar secara rutin.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x