Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan Pemilu 2024: Simak Apa Saja yang Harus Dicoblos

- 19 Oktober 2023, 12:24 WIB
Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan Pemilu 2024: Simak Apa Saja yang Harus Dicoblos
Jadwal Penyelenggaraan Kegiatan Pemilu 2024: Simak Apa Saja yang Harus Dicoblos /Kolase Foto Flores Terkini/Max Werang/Dok. KPU

 

BANDUNGRAYA.ID – Jadwal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Simak pula, apa saja yang harus dicoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar tidak bingung.

Tak terasa tahun 2024 segera tiba, di mana artinya penyelenggaraan pemilu 2024 sudah ada di depan mata.

Pemilu kali ini bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden serta wakil-wakil rakyat yang di antaranya harus memiliki sifat jujur, adil, dan terbuka seperti yang tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Cak Imin Mendadak Bilang Begini Soal Pemilu 2024 Saat Orasi di Bandung

Lantas, siapa saja penyelenggara pemilu pada tahun 2024 nanti? Jawabannya adalah beberapa lembaga seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Melansir dari laman resmi KPU berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, berikut adalah jadwal penyelenggaraan kegiatan dan tahapan Pemilu 2024:

Baca Juga: Prabowo Bocorkan 4 Nama yang Berpeluang Jadi Cawapres dalam Pemilu 2024, Salah Satunya Asal Jawa Barat

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x