Tata Cara Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu 2024 yang Dibuka Hari Ini

- 19 Oktober 2023, 09:28 WIB
tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2024 yang dibuka hari ini
tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pemilu 2024 yang dibuka hari ini /PDI-P

BANDUNGRAYA.ID -  Tata cara pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2024 yang dibuka hari ini. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tengah bersiap untuk membuka pintu pendaftaran bagi calon pasangan Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum 2024.

Pelaksanaan tahap pendaftaran ini diatur berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan akan dimulai pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Baca Juga: Cuaca Panas Banget! Inilah 5 Rekomendasi Makanan Pedas di Bandung yang Bikin Lidah Bergoyang

Pendaftaran akan berlangsung hingga 25 Oktober 2023 dan berlokasi di kantor KPU RI, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun waktu pelaksanaan pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 19 hingga 24 Oktober 2023: Pendaftaran akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

2. Tanggal 25 Oktober 2023: Pendaftaran akan dibuka lebih lama, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

KPU memiliki ketentuan khusus terkait jumlah orang yang diizinkan masuk ke ruang pendaftaran.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x