Pelaku Penyelewengan Dana BOS, Siap-siap Terima Hukuman Mati

- 11 September 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19, pemerintah akan menggelontorkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu kepentingan pada sektor pendidikan.

Namun, terkait mekanisme penyalurannya terkadang ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS terlebih pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bandung Meningkat, Oded M Danial: Tempat Isolasi Pasien Positif Masih Ada

Menurutnya, jika dana BOS digunakan untuk kepentingan pribadi maka ancamannya adalah hukuman mati.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menegaskan bahwa tindakan penyelewengan dana BOS ini tidak dilakukan bukan saat pandemi saja, tetapi setelah kondisi normal kembali.

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek (kepala sekolah) dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," katanya.

Baca Juga: Tunjukkan Aksi dalam Trailer Dune, Berikut 3 Film yang Pernah Diperankan Timothée Chalamet

Demi mencegah penyelewengan tersebut, pengelolaan dana BOS, lanjut dia, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x