Pelaku Penyelewengan Dana BOS, Siap-siap Terima Hukuman Mati

- 11 September 2020, 09:09 WIB
Ilustrasi dana BOS.
Ilustrasi dana BOS. /ANTARA

Chatarina menjelaskan anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp 54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja.

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," ujarnya.

Modus-modus tersebut di antaranya kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan.

Baca Juga: Soal 59 Negara Tolak Indonesia Gara-gara Corona, Saleh Daulay: Ini Akan Menyisakan Masalah

Kemudian kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa, pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," katanya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah