Fakta-fakta Soal Ghisca Debora, Mahasiswi yang Menipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta

- 20 November 2023, 21:06 WIB
Fakta-fakta Soal Ghisca Debora, Mahasiswi yang Menipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta
Fakta-fakta Soal Ghisca Debora, Mahasiswi yang Menipu Tiket Konser Coldplay di Jakarta /PMJ News/

BANDUNGRAYA.ID - Sebuah kejadian mengejutkan terkait penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta menimpa mahasiswi berusia 19 tahun, Ghisca Debora Aritonang. Tersangka ini berhasil ditetapkan dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tiket dengan total kerugian yang mencapai Rp5,1 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa modus operandi Ghisca Debora dimulai saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket dengan sistem war atau rebutan. Dalam proses tersebut, Ghisca berhasil memperoleh 39 tiket.

"Adapun modusnya, setelah war tiket yang sekitar pertengahan bulan Mei. GDA ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan,” ujar Susatyo.

Meski awalnya Ghisca sudah mendapatkan 39 tiket dan menyerahkannya kepada beberapa korban, pemesanan tiket terus berlanjut setelah fase war tiket ditutup oleh penyelenggara konser. Total tiket yang dipesan oleh tersangka mencapai jumlah yang mencengangkan, yaitu 2.268 tiket.

“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan sampai dengan titik tidak ada lagi yang bisa dikembalikan oleh si korban ini," lanjut Susatyo.

Ghisca Debora memberikan janji palsu kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan dengan promotor atau perantara yang akan memberikan tiket sebelum konser digelar pada 15 November 2023.

"GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ungkapnya.

Namun, dalam fakta investigasi, ternyata tidak ada komunikasi yang terjalin antara Ghisca dan pihak perantara atau promotor sejak bulan Mei hingga November.

Perbuatan tersebut menjadikan Ghisca Debora sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing pasal adalah 4 tahun. ***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x