Dijelaskan, aksi komplotan ini sudah berulang kali dilakukan pada sejumlah mesin ATM di Pekanbaru.
Baca Juga: Duo Visual Sempurna SM Entertainment Beri Kejutan, Irene Red Velvet dan Chanyeol EXO Jadi BA Prada
"Pengakuan pelaku mereka sudah 25 kali melakukan pencurian ganjal ATM sejak tahun 2018 lalu," kata dia.
Dipastikan, kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tuturnya.***