BANDUNGRAYA.ID - Dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait dengan jenis surat suara yang akan digunakan.
Pemilih nantinya akan diberi lima jenis surat suara dengan warna-warna yang berbeda.
Surat suara, sebagai salah satu perlengkapan pemungutan suara, menjadi kunci dalam menentukan perwakilan rakyat, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Baca Juga: Harga Tiket Saung Angklung Udjo Weekday dan Weekend, Rekomendasi Wisata Edukasi di Bandung yang Hits
Dalam menghadapi proses pemilihan ini, penting untuk memahami perbedaan dan fungsi masing-masing jenis surat suara.
Perbedaan Jenis Surat Suara Pemilu 2024
1. Surat Suara Abu-Abu
Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pilihan ini mencerminkan esensi dari kepemimpinan tertinggi di Indonesia.
2. Surat Suara Kuning
Merupakan surat suara yang akan digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).