Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024: DKI Jakarta dan Luar Negeri Berbeda?

- 3 Januari 2024, 10:45 WIB
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024: DKI Jakarta dan  Luar Negeri Berbeda?
Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024: DKI Jakarta dan Luar Negeri Berbeda? /Pikiran Rakyat/Vebertina Manihuruk/

BANDUNGRAYA.ID - Dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil keputusan penting terkait dengan jenis surat suara yang akan digunakan.

Pemilih nantinya akan diberi lima jenis surat suara dengan warna-warna yang berbeda.

Surat suara, sebagai salah satu perlengkapan pemungutan suara, menjadi kunci dalam menentukan perwakilan rakyat, baik di tingkat nasional maupun lokal.

Baca Juga: Harga Tiket Saung Angklung Udjo Weekday dan Weekend, Rekomendasi Wisata Edukasi di Bandung yang Hits

Dalam menghadapi proses pemilihan ini, penting untuk memahami perbedaan dan fungsi masing-masing jenis surat suara.

Perbedaan Jenis Surat Suara Pemilu 2024

1. Surat Suara Abu-Abu

Digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Pilihan ini mencerminkan esensi dari kepemimpinan tertinggi di Indonesia.

2. Surat Suara Kuning

Merupakan surat suara yang akan digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x