3. Surat Suara Merah
Digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pilihan ini mempertimbangkan kepentingan daerah yang diwakilinya.
4. Surat Suara Biru
Diperuntukkan untuk memilih anggota DPRD Provinsi. Pilihan ini mencerminkan aspek kebijakan tingkat provinsi yang memengaruhi masyarakat setempat.
5. Surat Suara Hijau
Digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pilihan ini berkaitan langsung dengan perwakilan legislatif di tingkat lokal.
Surat Suara Pemilu Khusus di DKI Jakarta dan Luar Negeri
- DKI Jakarta: Pemilih di DKI Jakarta akan menerima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi.
- Luar Negeri: Warga Indonesia di luar negeri akan menerima surat suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR.
Setiap jenis surat suara memuat informasi khusus sesuai dengan posisinya dalam struktur pemerintahan.
Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden, misalnya, memuat foto, nama, nomor urut pasangan calon, serta tanda gambar partai politik.