Moeldoko Bersuara Soal Presiden Boleh Kampanye: Diatur Undang-undang!

- 26 Januari 2024, 20:13 WIB
Moeldoko Bersuara Soal Presiden Boleh Kampanye: Diatur Undang-undang!
Moeldoko Bersuara Soal Presiden Boleh Kampanye: Diatur Undang-undang! //Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra

BANDUNGRAYA.ID - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa Presiden memiliki hak untuk berpolitik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Menurut Moeldoko, sebagai figur dengan jabatan politik, presiden memiliki hak politik yang diatur dalam undang-undang tersebut.

"Pada dasarnya, presiden memiliki hak politik yang melekat pada dirinya, dan ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Moeldoko usai melaksanakan salat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Moeldoko menjelaskan bahwa hak politik, termasuk hak untuk ikut serta dalam kampanye, tidak hanya dimiliki oleh presiden tetapi juga oleh wakil presiden, seluruh menteri, dan pejabat publik lainnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 299 poin pertama menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye.

Poin kedua menyebutkan bahwa pejabat negara lain yang berstatus sebagai anggota partai politik juga memiliki hak untuk melakukan kampanye.

Selain itu, pejabat negara lain yang bukan anggota partai politik dapat melakukan kampanye jika mereka adalah calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye, atau pelaksana kampanye yang sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Moeldoko menegaskan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat publik lainnya diperbolehkan melakukan kampanye, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga segala tindakan harus merujuk pada hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x