Jangan Sembarangan Pakai Masker Kain, Ini Syarat Mutu SNI untuk Cegah Penyebaran Covid-19

- 23 September 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi masker kain.
Ilustrasi masker kain. /PIXABAY/ Anke Sundermeier

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah melarang penumpang KRL untuk mengenakan masker jenis scuba, dan masih banyak juga ditemukan para penumpang yang masih menggunakan masker jenis scuba saat hendak menaiki KRL.

Hingga saat ini, masker jenis scuba masih mendominan pasaran Indonesia, akan tetapi sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan BSN dalam standar SNI, masker kain harus terdiri dari minimal dua lapis kain.

Pemilihan bahan masker kain juga harus diperhatikan oleh semua khalayak masyarakat indonesia, sebab filtrasi dan kemampuan bervariasi tergantung pada jenis bahan kainnya.

Berdasarkan pada penelitian, filtrasi masker kain antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Baca Juga: Petani di Kalinusu Bumiayu Berharap Bendungan Notog Diperbaiki Pasca TMMD Reguler

Pengujian yang dilakukan terhadap masker tersebut di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648, uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279, uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah, pengujian zat warna azo karsinogen serta aktivitas antibakteri.

Nasurdin menjelaskan masker jenis kain dikemas per satuan dengan cara dilipat dan dibungkus dengan plastik.

Penandaan pada kemasan masker dari kain harus mencantumkan merek, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri.

Kemudian tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air, pencantuman label “cuci sebelum dipakai”, pentunjuk pencucian, serta tipe masker dari kain.

Baca Juga: Inilah 5 Alasan Heeseung ENHYPEN Paling Mempesona, Salah Satunya Memiliki Kepribadian INFJ

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x