RESMI! Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional Pemilu

- 6 Februari 2024, 21:15 WIB
RESMI! Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional Pemilu
RESMI! Presiden Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional Pemilu /mc.tabalongkab.go.id

BANDUNGRAYA.ID - Presiden Joko Widodo telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara dalam Pemilihan Umum.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional yang diumumkan melalui laman resmi jdih.setpres.go.id pada Selasa.

Penetapan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Usulan Ganjar Pranowo: KH Syaikhuna Badruzzaman Asal Garut Sebagai Pahlawan Nasional

Pertama, tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

Kedua, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: Hati-hati Warga Jawa Barat! BNPB Sebut Ada Potensi Longsor di Daerah Jabar

Presiden Jokowi mengambil langkah ini setelah mempertimbangkan semua poin di atas.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x