H-2 Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Gaji Bawaslu! Segini Rincian Jumlahnya

- 13 Februari 2024, 16:05 WIB
H-2 Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Gaji Bawaslu! Segini Rincian Jumlahnya (Foto: Pixabay/IqbalStock)
H-2 Pemilu 2024, Jokowi Naikkan Gaji Bawaslu! Segini Rincian Jumlahnya (Foto: Pixabay/IqbalStock) /

BANDUNGRAYA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 yang menetapkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan perpres yang didapat dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa 13 Februari 2024, besaran nominal tunjangan kinerja dibayarkan per bulan dan dibagi ke dalam 17 tingkatan kelas jabatan. Mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga mencapai Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Baca Juga: Langkah-Langkah Bawaslu Katapang Mengantisipasi Kerawanan dalam Distribusi Logistik Pemilu 2024

Peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (12/2) dan ditetapkan di Jakarta. Perpres ini juga mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2017.

Dibandingkan dengan perpres sebelumnya, nilai tunjangan kinerja dalam perpres terbaru meningkat. Perpres sebelumnya menetapkan tunjangan mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.

Baca Juga: Inilah Daftar Lembaga Survei yang Menggelar Quick Count Pemilu 2024

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu isi Pasal 13 pada perpres terbaru.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x