SYARAT Daftar Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Jalur Peseorangan, Cek di Sini Kata KPU

- 19 Maret 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi rekayasan lalu lintas - Suasana arus lalu lintas di Jalan Sudirman mengarah Bundaran HI di Jakarta.
Ilustrasi rekayasan lalu lintas - Suasana arus lalu lintas di Jalan Sudirman mengarah Bundaran HI di Jakarta. /ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

BANDUNGRAYA.ID - Persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU provinsi yang dilaksanakan pada 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata.

Menurut Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016, calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya.

Baca Juga: Asyik! Driver Ojek Online dan Kurir Bisa Dapat THR Lebaran 2024? Ini Penjelasan Kemnaker

"Surat penyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menggunakan format yang dapat diunduh di laman webside https://jakarta.kpu.go.id/ KPU Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Format tersebut harus disertai dengan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi keterangan perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI.

Jika identitas kependudukan pendukung tidak memenuhi syarat atau tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, mereka dapat menyerahkan surat pernyataan identitas pendukung yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan.

Adapun jumlah dukungan yang harus didapatkan tergantung pada jumlah penduduk di provinsi tersebut. Misalnya, provinsi dengan jumlah pemilih hingga 2.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jumlah dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah daerah kabupaten/kota di daerah provinsi yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x