Asyik! Driver Ojek Online dan Kurir Bisa Dapat THR Lebaran 2024? Ini Penjelasan Kemnaker

- 19 Maret 2024, 15:20 WIB
Ilustrasi Asyik! Ojek Online dan Kurir Bisa Dapat THR Lebaran 2024, Ini Penjelasan Kemnaker
Ilustrasi Asyik! Ojek Online dan Kurir Bisa Dapat THR Lebaran 2024, Ini Penjelasan Kemnaker /Antara/Fauzan/

BANDUNGRAYA.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mendorong perusahaan yang beroperasi di sektor ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerja mereka.

Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Dalam rangka ini, kami telah berkomunikasi dengan para direktur, manajemen, ojol, atau pekerja yang bekerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik, untuk memastikan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran THR Keagamaan ini," ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri.

Baca Juga: Bak Ojek Online! Viral Video Nicholas Saputra Merokok Sambil Ngampar, Begini Nih Ceritanya

Baca Juga: Daftar Tarif Ojek Online Hari Ini yang Resmi Naik, Lengkap di Seluruh Provinsi

Putri menegaskan bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak menerima THR, karena meskipun mereka bekerja sebagai mitra, namun status mereka tetap sebagai Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sehubungan dengan Surat Edaran THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan menyebarkan informasi secara massif melalui berbagai media, termasuk media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Kami telah memberikan arahan untuk memberikan pembinaan, dorongan, dan penjelasan terkait pembayaran THR Keagamaan 2024 agar dilakukan tepat waktu," tambahnya.

Putri mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan kepada Kemnaker bahwa mereka akan membayarkan THR Keagamaan setelah hari raya, dan pihaknya akan terus memberikan dukungan sebaik mungkin agar pembayaran THR Keagamaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x