Hasil Akhir Putusan MK Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Soal Kecurangan Pemilu

- 22 April 2024, 16:06 WIB
Hasil Akhir Putusan MK Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Soal Kecurangan Pemilu
Hasil Akhir Putusan MK Gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Soal Kecurangan Pemilu /ANTARA/M Risyal Hidayat/

BANDUNGRAYA.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkal klaim Anies-Muhaimin yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kampanye pemilu saat menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.

"Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa alasan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ungkapnya dalam sidang pengumuman putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin 22 April 2024.

Anies-Muhaimin, dalam petisi mereka, menegaskan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) dan calon presiden Prabowo Subianto terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Mereka menyoroti acara peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Prabowo, yang menurut mereka tidak relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Menhan.

Baca Juga: Jokowi Kedapatan Ngopi dengan Ketua MK Jelang Putusan Pemilu Tertutup-Terbuka yang akan Diumumkan Hari Ini

Dalam pertimbangannya, MK meneliti video yang menjadi fokus perdebatan. Video tersebut menampilkan Prabowo dalam perannya sebagai Menteri Pertahanan dalam akun resmi media sosial Partai Gerindra.

Namun, bukti yang diajukan Pemohon, seperti tangkapan layar dari media sosial lainnya, tidak mampu membuktikan bahwa Prabowo telah melanggar aturan kampanye pemilu.

"Selain itu, Pemohon tidak berhasil menunjukkan bukti video dari akun resmi Partai Gerindra untuk mendukung klaim mereka," ungkap Guntur.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup untuk menegaskan bahwa Prabowo telah melakukan pelanggaran kampanye pemilu.

Selain kasus peresmian sumur bor, Anies-Muhaimin juga menyoroti partisipasi Prabowo dalam program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pendataan warga.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x