Sah! MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg Hingga 5 Tahun Mendatang Terhitung Sejak Keluar Penjara

- 1 Desember 2022, 20:21 WIB
Sah! MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg Hingga 5 Tahun Mendatang Terhitung Sejak Keluar Penjara
Sah! MK Larang Mantan Koruptor Nyaleg Hingga 5 Tahun Mendatang Terhitung Sejak Keluar Penjara /Freepik.com/yoyoherp/
 
BANDUNGRAYA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan larangan bagi mantan koruptor nyaleg hingga 5 tahun mendatang, terhitung sejak keluar dari penjara.
 
MK secara sah melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg (anggota legislatif) dalam kurun waktu lima tahun, terhitung sejak dirinya keluar dari penjara.
 
Putusan MK terkait larangan bagi mantan koruptor nyaleg itu tersemat dalam putusan nomor 87/PUU-XX/2022.
 
Gelaran sidang oleh MK terkait pengucapan putusan terhadap permohonan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) itu dilaksanakan pada hari ini Rabu, 30 November 2022 pukul 10.00 WIB.
 
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh seorang pemuda bernama Leonardo Siahaan. Permohonan itu mempersoalkan pasal berikut:
 
Pasal 240 ayat 1 huruf g (UU 7/2017) 
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
 
Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pencabutan seluruh atau sebagai hak tertentu bagi terpidana korupsi. 
 
Ketentuan pada UU Pemilu ini dipandang Pemohon menjadi dalil bagi para mantan terpidana korupsi yang dikenakan pencabutan hak politik untuk berpartisipasi dalam Pemilu sebagai calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan 
DPRD Kabupaten/Kota. 
 
Dalam pandangan Pemohon, caleg yang tidak berintegritas akan menambah persoalan di parlemen. 
 
MK mengubah isi pasal tersebut menjadi sebagai berikut:
 
1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
 
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
 
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
 
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x