Hasyim Asy'ari, yang hadir langsung untuk mengikuti sidang pembacaan keputusan dismissal di ruang Sidang Pleno I Gedung MK, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan MK.
Baik keputusan yang menyatakan perkara tidak dapat diterima maupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian, semuanya akan dicermati lebih dalam oleh KPU.
"KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermati perkara-perkara yang lanjut untuk menentukan sikap berikutnya," tambahnya.***